News & Research

Reader

87% Dapen Bukit Asam (PTBA) Mengalir ke Aset Investasi Likuid
Wednesday, April 24, 2024       11:37 WIB

JAKARTA, investor.id - PT Bukit Asam Tbk () terus memperkuat tata kelola dana pensiun (dapen) dengan menempatkannya pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan risiko yang terukur.
Merujuk Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang sudah diaudit, berhasil menghimpun iuran dapen hingga total mencapai Rp 260 miliar yang berasal dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) BNI sebesar Rp 71,94 miliar dan Dana Pensiun Bukit Asam ( DPBA ) sebesar Rp 188 miliar.
Dapen Bukit Asam tersebut mengalir ke berbagai portofolio investasi mulai dari deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, sampai sukuk yang secara keseluruhan berada dalam kondisi risiko rendah (low risk) dengan tingkat likuiditas mencapai 87%.
Sedangkan 13% sisanya, dapen tersebut disebarkan pada aset-aset investasi non-likuid seperti saham, reksadana, penyertaan langsung dan properti.
Direktur Utama Dana Pensiun , Erdawati menyatakan, Dapen Bukit Asam ditempatkan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta.
"Dalam penempatan investasi, Dapen Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, Petunjuk Teknik Operasi (PTO) Investasi," tambahnya.
Pada akhir 2022, dirinya menyebut, Kementerian BUMN telah melakukan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun. Sebagai tindak lanjutnya, kemudian menunjuk Konsultan Aktuaris untuk mengkaji dan melakukan roadmap penyehatan serta penguatan dapen.
Bahkan, roadmap penyehatan dan penguatan Dapen Bukit Asam itu, kata dia, telah laporkan kepada MIND ID selaku holding BUMN industri pertambangan.
"Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023 menyebutkan Dapen Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42%," ujarnya.
Sebagai informasi, penguatan tata kelola Dapen Bukit Asam dilakukan perseroan dengan menyusun Tata Kelola Induk sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Turunan dari Tata Kelola Induk tersebut, Dapen Bukit Asam lalu menyusun dan memperbaharui kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan PTO yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini kemudian menjadi pedoman dan acuan dalam kegiatan operasional Dapen Bukit Asam.

Sumber : investor.id

powered by: IPOTNEWS.COM